Example floating
Example floating
BERITAHUKRIMPERISTIWA

Satpol PP NTB Kawal Ketertiban Pembangunan Tidak Berijin di Kawasan Wisata Kaki Gunung Rinjani

55
×

Satpol PP NTB Kawal Ketertiban Pembangunan Tidak Berijin di Kawasan Wisata Kaki Gunung Rinjani

Share this article

Mataram, PusaranBerita.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Barat (NTB) ikut membantu mengawal ketertiban pembangunan tidak berizin di kawasan wisata kaki Gunung Rinjani, Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Pol PP NTB Fathul Gani menegaskan terus secara konsisten membantu dan mendukung langkah Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur yang memasang tanda larangan membangun di area rawan longsor serta mengubah topografi, terutama area perbukitan yang menjadi penyebab longsor.

“Wilayah Sembalun harus tetap dijaga keasriannya dengan memperketat izin mendirikan bangunan, terutama di daerah dengan kemiringan tertentu, terutama daerah perbukitan,” ucap Fathul Gani di Mataram, Minggu.

Ia menilai kawasan Sembalun harus pula dipertahankan sebagai destinasi wisata alam dengan tetap menjaga keaslian alam dan budaya setempat.

Untuk itu bersama aparat terkait Satpol PP tetap konsisten menjaga dengan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Sembalun, terutama area perbukitan serta area dengan kemiringan tertentu yang rawan longsor.

“Upaya pencegahan preventif lebih kami kedepankan dan hal ini menjadi komitmen Pemkab Lombok Timur melalui Satpol PP yang ditempatkan di Kecamatan Sembalun untuk melakukan monitoring secara berkelanjutan,” ucapnya mengutip pemberitaan Kantor Berita ANTARA.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Satpol PP mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Lombok Timur dalam menertibkan kawasan tersebut. Meski demikian ia berharap peran serta masyarakat sangat diperlukan guna ikut menjaga keasrian dan keaslian wisata dan budaya di wilayah Sembalun.

“Kawasan Sembalun merupakan kawasan hijau dan harus tetap dipertahankan sebagai kawasan alami. Setiap bentuk pembangunan wajib mengacu pada regulasi yang ada, baik dari aspek tata ruang maupun perizinan pendirian bangunan,” katanya.

Sebelumnya sejumlah perbukitan di kawasan Sembalun dikeruk tanpa mengantongi izin pemanfaatan lahan. Terdapat tiga titik pengerukan di perbukitan di destinasi tersebut sudah ditutup sementara oleh Pemkab Lombok Timur pada Oktober 2025.

Pasalnya aktivitas tersebut berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan dan mengancam daya tarik alam Sembalun sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Lombok Timur dan NTB. (ANTARA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *