Mataram, PusaranBerita.com
Kepiawaian gerombolan Maling anggaran Masker Covid-19 NTB memanfaatkan seluruh spektrum sumber daya untuk mengembosi Institusi Kepolisian. Berujung dibebaskannya enam tersangka dari Sel Tahanan Polres Mataram. Membuka mata publik, akan kengerian tipu muslihat yang mereka jalankan.
Peristiwa tersebut bukan saja menyulut kegeraman masyarakat secara luas atas terkoyaknya nilai nilai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Juga, mempertontonkan kuatnya dominasi unit pelindung, yang sukses melakukan lobi-lobi Yahudi level atas dalam misi menyelamatkan para Sindikat.
Gerombolan Bajingan yang merampok uang rakyat saat terjadinya Wabah maut Covid-19. Melibatkan sejumlah pejabat Teras Lingkup Pemprov NTB dan eks Wakil Bupati Sumbawa adik kandung zulkieflimansyah Eks gubernur NTB.
Mereka adalah.,
Wirajaya Kusuma, Mantan Kadiskop UKM NTB (Eks Ka Biro Ekonomi).
Kamaruddin, PPK Proyek Tahap II.
Chalid Tomasoang Bulu, eks Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB.
M Haryadi Wahyudin, mantan Koordinator Bidang Auditing LPPOM MUI Perwakilan NTB.
Rabiatul Adawiyah, mantan Kepala Seksi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB.
Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Kini, status hukum dari kasus tersebut keberadaannya tidak jelas (Mangkrak). Pihak Kejaksaan telah mengembalikan Berkas perkara ke Penyidik Polres Mataram. Karena dinilai belum lengkap.
Mengutip pemberitaan sejumlah media masa, Skandal perampokan bermula dari proyek pengadaan masker oleh pemerintah Provinsi NTB saat krisis pandemi tahun 2020. Dana sebesar Rp. 12,3 miliar digelontorkan demi mendukung langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
“Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan. hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1.58 miliar dari proyek tersebut.
Bersambung !!!












