Example floating
Example floating
BERITAHUKRIMPERISTIWA

Aktifis Imperium Kembali Gedor Kejati NTB, Desak Korps Adhyaksa Periksa Gubernur Lalu Iqbal Terkait Perampokan “Dana Siluman”

193
×

Aktifis Imperium Kembali Gedor Kejati NTB, Desak Korps Adhyaksa Periksa Gubernur Lalu Iqbal Terkait Perampokan “Dana Siluman”

Share this article

Mataram, PusaranBerita.com

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum Nusa Tenggara Barat ( DPD IMPERIUM NTB ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Demo ini adalah aksi lanjutan, yang beberapa waktu lalu mendirikan Kemah di halaman kantor Adiyaksa.

Muhammad Ramadhan dalam orasinya mengatakan, kemah keadilan kemarin tidak ada respon serius dari pihak Kejati terkait tuntutan lembaga Imperium NTB agar pihak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Gubernur NTB H. lalu Muhammad Iqbal pada kasus Mega korupsi “Dana siluman”.

Faktanya, sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang sebesar Rp1,85 miliar kepada Kejati NTB, menjadi bukti bahwa dana itu benar-benar ada dan telah diterima tanpa dasar hukum yang jelas.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas pihak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Gubernur NTB, jelas Muhammad Ramadhan yang akrab disapa Bule.

“Setiap aliran dana APBD Pemprov, termasuk dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB berada di bawah tanggung jawab Gubernur”.
Kami mulai curiga ada apa dengan Kejati NTB yang hingga kini belum memanggil dan memeriksa Gubernur Iqbal, kata Bule.

Atas hal itu, IMPERIUM NTB menyatakan Mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejati NTB.
Point point pernyataan sikap kami, yakni:

  1. Kejaksaan Tinggi NTB Segera Panggil dan Periksa Gubernur NTB, Untuk menjelaskan alur pencairan dan tanggung jawab eksekutif dalam kasus dana siluman DPRD NTB.
  2. Usut Tuntas Seluruh Aliran Dana Siluman hingga ke Akar Birokrasi. Termasuk pihak TAPD, BPKAD, dan Bappeda yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dan Program.
  3. Buka Ke Publik Dokumen RAPBD dan Pergub Penjabaran APBD 2025.
  4. Tindak Tegas Pejabat yang Melindungi atau Menutup-nutupi Faktadan yang menghalangi penyidikan harus ditindak secara hukum dan etik. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *