Mataram, PusaranBerita.com
Mencuatnya rumor pemalsuan dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diduga dilakukan Efan Limantika menjabat sebagai anggota DPRD NTB Fraksi Golkar. Memantik pro dan kontra dan rasa penasaran dari masyarakat akan kebenaran sesungguhnya dari kasus tersebut.
Hal itupun memantik kegeraman dari Efan Limantika selaku pihak yang disangkakan. Menurutnya, “tudingan yang menerpa dirinya adalah fitnah, serta upaya pihak tertentu untuk mendegradasi nama baiknya demi kepentingan terselubung”.
Didampingi kuasa Hukumnya Apriyadi SH, ia mendatangi ruang Ditreskrimum Polda NTB, pada Rabu (16/9/25). Guna menghadiri undangan gelar perkara khusus atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkan pada dirinya.
Hadir pada proses gelar perkara, yakni bapak Kabaq Wasidik., Ahli Hukum Pidana., Perwakilan dari Irwasda., Perwakilan Bidpropam., Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Dompu serta para penyidik senior Polda NTB,” ungkap anggota DPRD NTB Fraksi Golkar tersebut.
Dihadapan Kepolisian, Kami sudah memaparkan dan menguraikan secara mendetail proses transaksi jual-beli tanah yang berlokasi di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, mulai dari awal hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.
Efan mengaku geram atas framing yang beredar di media online dan media sosial. Menuduh bahwa dirinya telah melakukan praktik mafia tanah. Hal itu tidak benar dan fitnah, karena belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Absolute), jelasnya.
Pada saat proses penandatanganan Akta jual-beli Tanah yang terjadi pada tahun 2015 silam, yang hadiri langsung oleh Penjual dan Pembeli. Pihak penjual Ibu Jaenab Istri dari Almarhum M Saleh. Dan pihak pembeli adalah dirinya (Efan Limantika). Proses penandatanganan akta jual-beli (AJB) disaksikan langsung Oleh Staf Notaris, anak Kandung dari ibu Jaenab atas nama Siti Nur bersama suaminya, serta Heriadi selaku sopir saya, kata Efan.
Proses jual beli tanah tersebut dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto transaksi jual-beli serta penandatanganan AJB. Bukti-bukti itu sudah diserahkan ke pihak penyidik dan para peserta gelar yang hadir. “Kami telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat serta dokumentasi penandatanganan AJB di depan pejabat notaris,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Dpu, Sitti Nur bersama saudaranya Sarifudin, menguatkan kebenaran terkait proses transaksi jual-beli tanah tersebut antara Efan dengan orang tuanya Jaenab. “Jawaban Sitti Nur dan Sarifudin juga kami sudah serahkan,” ujarnya.
Sebaliknya ia heran, hingga saat ini dirinya belum melihat bukti adanya sertifikat kepemilikan tanah dari pihak pelapor. Hanya hasil laboratorium forensik dan kuitansi atas nama Lukman selaku menantu Jaenab dan A Hamid selaku anak Dari Zaenab. Bukan Ke. M Saleh Selaku Pemilik Tanah Langsung.
Yang kemunculannya disinyalir kuat dibuat jauh sesudah SHM atas namanya diterbitkan. Meski demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati dan mengikuti tahapan proses hukum yang dilakukan para penyidik kepolisian, tutup Efan Limantika yang mantan Purnawiran Polri.
Apriyadi, SH., selaku penasehat hukum Efan Limantika mengingatkan kepolisian khususnya penyidik Polres Dompu, untuk dapat memproses kasus kliennya secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta mengedepankan azas kehati-hatian dan keadilan.
“Sebagai warga negara yang baik, kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian“.
“Harus kedepankan Azas kehati-hatian dan keadilan. Jangan sampai cepat mengambil keputusan sebelum benar-benar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan proses penegakan hukum atau cacat formil,” timpalnya.
“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab sampai hari ini, kejelasan hukum belum kami dapatkan,” singgungnya Apriyadi.
Sebaliknya ia mengimbau warga di Kabupaten Dompu agar tidak cepat memikirkan isu-isu miring yang menyudutkan kliennya, sebelum ada keputusan dari pengadilan, terangnya. (Jo/KabarOposisi)












