Example floating
Example floating
BERITAHUKRIMPENDIDIKAN

Skandal Jual Beli Beasiswa KIP Melibatkan Kampus Unbim Medika Farma Husada Dilaporkan ke Polda NTB

378
×

Skandal Jual Beli Beasiswa KIP Melibatkan Kampus Unbim Medika Farma Husada Dilaporkan ke Polda NTB

Share this article

Mataram, PusaranBerita.com

Aktifis Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana praktik jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang disinyalir melibatkan oknum dosen Universitas Bima Internasional Medika Farma Husada ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Jumat 13 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, bersama pengurus, sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan pihak kampus pada Selasa, 10 Februari 2026 lalu.

Pada pekan lalu, Organisasi Gerakan LMND menggelar audiensi dengan pihak Universitas Bima Internasional Medika Husada Farma guna menyandingkan bukti dan keterangan dari pihak mahasiswa pelapor., Dokumen data dari Organisasi LMND serta pihak kampus. Berdasarkan hasil telaah atas dokumen dan kronologi yang dihimpun, EK LMND Mataram menemukan adanya indikasi perbuatan menyimpang melawan hukum berkaitan pidana.
Yakni dugaan penerimaan uang bersumber dari mahasiswa diterima oleh oknum dosen, sebesar Rp. 13.050.000 (13 Juta). Dengan iming iming dijanjikan memperoleh Beasiswa KIP-K.

Namun hingga saat ini, mahasiswa yang menyerahkan uangnya tersebut belum menerima beasiswa seperti yang di dijanjikan oknum dosen., Serta tidak memperoleh slip atau bukti pembayaran resmi. Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun LMND, dana yang diduga ditransfer ke rekening kampus tercatat hanya sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Setengah). Sedangkan sisa dana lainnya belum memiliki kejelasan peruntukan maupun pertanggungjawaban administratif.

Ketua EK LMND Mataram Ahmad Julfikar menegaskan, bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak mahasiswa dan menjaga integritas dunia pendidikan. Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dianggap persoalan internal semata apabila telah menyentuh ranah hukum dan merugikan mahasiswa.
“Jika benar ada praktik permintaan uang dengan janji meloloskan beasiswa negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan tindak pidana serius yang harus diusut secara transparan dan tuntas”. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi praktik yang merugikan mahasiswa. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Julfikar.

Ia juga mengkritik keras sikap institusi pendidikan yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif kepada publik. Menurutnya, kampus sebagai lembaga akademik memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin akuntabilitas serta melindungi mahasiswa dari dugaan praktik penyimpangan. “Kampus harus berdiri di barisan kebenaran, bukan sekadar menjaga citra. “Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” paparnya.

EK LMND Mataram menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, serta membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk turut memberikan keterangan. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari gerakan moral mahasiswa dalam memastikan akses pendidikan tetap bersih dari dugaan praktik manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, dan komersialisasi bantuan negara, ujar Ahmad Zulfikar. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *